Riba adalah Lingkaran Setan

Riba, dalam pandangan agama Islam, merupakan salah satu dosa besar yang sangat dilarang. Kata “riba” berasal dari bahasa Arab yang berarti “kelebihan” atau “tambahan”. Namun, dalam konteks syariat Islam, riba merujuk pada praktik pengambilan keuntungan atau bunga secara berlebihan dalam transaksi keuangan. Ini adalah praktik yang tidak hanya dianggap merugikan secara moral, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang luas.
Sejarah dan Konsep Riba
Sejarah riba dapat ditelusuri jauh ke belakang, bahkan sebelum datangnya Islam. Dalam masyarakat pra-Islam, riba sudah dikenal dan menjadi bagian dari praktik perdagangan. Namun, Islam datang dengan ajaran yang tegas untuk menghapuskan riba, karena dianggap menzalimi pihak yang lebih lemah secara ekonomi. Dalam Al-Qur’an, larangan riba disebutkan dalam beberapa ayat, seperti dalam Surat Al-Baqarah ayat 275, yang menyatakan bahwa “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Konsep riba tidak hanya terbatas pada bunga yang dikenakan atas pinjaman uang, tetapi juga mencakup segala bentuk transaksi yang menghasilkan keuntungan tanpa usaha yang sah atau kontribusi nyata dalam aktivitas ekonomi. Dalam konteks ini, riba dianggap sebagai bentuk eksploitasi, di mana pihak yang kuat secara ekonomi memanfaatkan pihak yang lemah.
Riba dalam Sistem Keuangan Modern
Di dunia modern, riba sering diidentikkan dengan sistem perbankan konvensional yang menerapkan bunga atas pinjaman dan tabungan. Meskipun banyak orang menganggap bunga sebagai sesuatu yang wajar dan sah dalam sistem ekonomi saat ini, dalam pandangan Islam, bunga tetap dianggap sebagai riba dan karenanya haram. Oleh karena itu, lahirlah konsep perbankan syariah yang berusaha menyediakan alternatif perbankan tanpa riba.
Namun, masalah riba tidak terbatas pada perbankan saja. Banyak aspek lain dari kehidupan ekonomi yang juga terjerat dalam lingkaran setan riba. Misalnya, dalam perdagangan saham, spekulasi yang tidak didasarkan pada nilai riil perusahaan sering kali menghasilkan keuntungan yang dianggap sebagai bentuk riba. Demikian pula dengan praktik kartu kredit yang membebankan bunga tinggi pada pengguna yang tidak mampu membayar tagihan mereka tepat waktu.
Dampak Sosial dan Ekonomi Riba
Riba dianggap sebagai lingkaran setan karena dampaknya yang merusak, baik secara individu maupun masyarakat luas. Dari perspektif individu, riba dapat menyebabkan beban finansial yang berat, terutama bagi mereka yang sudah berada dalam situasi ekonomi yang sulit. Ketika seseorang terjerat hutang berbunga, mereka sering kali kesulitan untuk melunasi hutangnya karena bunga yang terus bertambah. Akibatnya, mereka semakin terjebak dalam lingkaran hutang yang sulit diatasi.
Secara sosial, riba juga memperlebar kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin. Mereka yang memiliki akses ke modal dan kekayaan dapat dengan mudah meminjamkan uang dengan bunga tinggi, sementara mereka yang miskin terpaksa meminjam dengan syarat yang merugikan. Ini menyebabkan akumulasi kekayaan di tangan segelintir orang, sementara mayoritas masyarakat semakin terpuruk dalam kemiskinan.
Dari perspektif ekonomi makro, riba juga berpotensi menyebabkan ketidakstabilan ekonomi. Sistem yang berbasis pada riba cenderung memicu spekulasi dan gelembung ekonomi, yang akhirnya bisa pecah dan menyebabkan krisis finansial. Sejarah mencatat banyak contoh krisis ekonomi yang disebabkan oleh sistem keuangan yang didominasi oleh riba, seperti krisis keuangan global tahun 2008.
Solusi Islam Terhadap Riba
Islam menawarkan solusi terhadap riba melalui konsep ekonomi yang adil dan berimbang. Salah satu solusinya adalah dengan menerapkan sistem ekonomi syariah yang didasarkan pada prinsip keadilan, kemitraan, dan saling membantu. Dalam sistem ini, transaksi keuangan didasarkan pada prinsip bagi hasil, di mana keuntungan dan risiko dibagi secara adil antara semua pihak yang terlibat.
Misalnya, dalam perbankan syariah, konsep mudharabah dan musyarakah digunakan sebagai alternatif pinjaman berbunga. Dalam mudharabah, bank menyediakan modal kepada pengusaha, dan keuntungan yang dihasilkan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal. Jika usaha mengalami kerugian, kerugian tersebut juga ditanggung bersama. Dalam musyarakah, dua pihak atau lebih berkontribusi dalam modal usaha dan berbagi keuntungan serta kerugian sesuai proporsi modal yang disetorkan.
Selain itu, zakat juga merupakan salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam untuk mengurangi kesenjangan sosial dan mengatasi dampak negatif riba. Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu, dan hasil dari zakat digunakan untuk membantu mereka yang kurang mampu, sehingga dapat menciptakan keadilan sosial.
Pentingnya Kesadaran dan Pendidikan Tentang Riba
Salah satu tantangan terbesar dalam memerangi riba adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang bahaya riba. Banyak orang yang masih menganggap bunga sebagai sesuatu yang biasa dan tidak menyadari dampak negatifnya. Oleh karena itu, pendidikan tentang riba dan sistem ekonomi Islam menjadi sangat penting.
Pendidikan ini tidak hanya harus diberikan di tingkat sekolah dan perguruan tinggi, tetapi juga melalui berbagai media dan lembaga keagamaan. Selain itu, penting juga untuk mendorong penelitian dan pengembangan sistem ekonomi alternatif yang bebas dari riba, sehingga masyarakat memiliki pilihan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Riba adalah lingkaran setan yang dapat merusak individu dan masyarakat secara keseluruhan. Dampaknya tidak hanya terasa pada tingkat individu, tetapi juga pada skala sosial dan ekonomi yang lebih luas. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami bahaya riba dan mencari solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan keadaban.
Islam memberikan solusi yang jelas melalui konsep ekonomi syariah yang berbasis pada keadilan dan kemitraan. Namun, solusi ini hanya bisa efektif jika diiringi dengan kesadaran dan pendidikan yang memadai tentang bahaya riba. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama memutus lingkaran setan riba dan menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua.

Disampaikan oleh Choirul Anam, S.IP., M.Si., CH., CHt.
Do’a kebaikan dan keberkahan untuk semua dari Kota Santri Jombang
Rabu, 12 Februari 2025